Faizun. Kabid Trantib Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya.
AHC | NAGAN RAYA : Tim Peucrok Covid -19 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mengelar Razia Masker para penguna jalan raya di kawasan, Ujong Fatihah Kecamatan , Ujong Sikuneng, Simpang Peut Kecamatan Kuala , Langkak , Bandara Cut Nyak Dhin dan Desa Kuala Trang , Suwak Puntong Kecamatan Kuala Persisir. Selesa, 15 /06/2021.
Tim Peucrok Covid -19 yang terdiri dari TNI , POLRI, Satpol PP -WH , Kejaksaan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pramom Praja dan Wilayatul Hisbah ( Kasat Pol PP dan WH ) Kabupaten Nagan Raya Bukhari. SE yang di Sampaikan melalui Kabid Trantib Faizul di waktu lapangan kepada awak media.
Faizul mengharapkan kepada Masyarakat harus mematuhi Protokol kesehatan ( Prokes ) kita mengurangi Civid -19 karna di Nagan Raya sudah memasuki Zona Merah, dan kita harapkan supaya bisa berubah menjadi Zona Hijau. Kami tetap memantau dari bulan Juni sampai bulan Desember 2021. Apabila masyarakat tidak patuhi protokol Kesehatan akan di beri sangsi.
Ianya juga menambahkan apa bila warga melangar tidak mengunakan Masker kenak sangsi Sosial seperti nyapu di jalan, dan juga sangsi perorangan dengan denda Rp. 50. 000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan apa bila pelaku usaha perdagagan juga tidak mengunakan Maskrt kenak sangsi Rp. 100. 000 ( Seratus Ribu Rupiah )
Faizun mengharapkan kepada Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan ( Prokes ) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah , tentunya Sering untuk kita mengunakan 3M , nyakni mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Mengunakan Masker agar kita jauh dari Civid -19 dan agar tidak ada lagi Zona merah di Kabupaten Nagan Raya. Tutup Faizun. Selasa, 15 /06 /2021. ( * )