Satreskrim Polres Nagan Raya Serah  Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ke JPU. 

 

AHC | NAGAN RAYA : Polres Nagan Raya,menyerahkan KF 26 tahun dan barang bukti ke Kejari,karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur

Penyerahan TSK serta barang bukti itu,dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya,yang diterima oleh JPU Yogi Aranda,kamis (28/7/2022) di Kantor Kejari Nagan Raya,Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan ke awak media ,terkait penyerahan tersangka itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,sehingga semua perbuatan tersebut di akui oleh tersangka tersebut yang bahwa ada melakukan hal itu.

Penganiayaan anak dibawah umur itu,dilakukan oleh pelaku terhadap MD 12 tahun,di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada bulan mei yang lalu.

Karena telah melakukan perbuatan tersebut,pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban Hanafi ke Polres Nagan Raya,sehingga pelaku berhasil di tangkap,untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan,guna untuk dimintai keterangan sesuai perbuatannya itu.

Setelah dilakukan itu ujar AKP Machfud,SH,MM, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari,guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,sebutnya.

Selanjutnya kata AKP Machfud,SH,MM atas perbuatan pelaku tersebut,akan dijerat dengan pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi,setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur,pungkasnya.

Adapun BB yang diserahkan itu antara lain,1 lembar baju kaos lengan pendek warna merah,1 lembar celana jeans ponggol,1 lembar baju kaos warna merah maron,1 lembar celana jeans panjang,serta 1 unit sepeda gunung warna biru dongker merek GTX. Kamis,  28 Juli 2022. ( * )