Naidi Faisal Anggota Bawaslu Aceh Kunjungan Ke Nagan Raya.

ACEH HEBAT. COM| NAGAN RAYA :  Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Aceh  kunjugan ke Kabupaten Nagan Raya. Dalam rangka meninjau di hari pertama tes Panitia Pengawas Kelurahan /Desa yang dilaksanakan serentak di seluruh Aceh pada ini hari. Selasa, 31/01/2023.

Kordiv SDMO Naidi Faisal. M.SI disaat kunjugan ke wilayah Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya yang di dampingi lansung oleh Ketua Bawaslu Nagan Raya M. Arbi.

Naidi mengukapkan kepada aceh hebat. com, di ruang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Seunagan Timur, untuk calon PKD terbuka untuk umum, siapa saja yang mau ikut.

Hasil sleksi administrasi calon Panitia Pengawas Kelurahan / Desa ( PKD) komisioner Panwaslu Kecamatan hanya melaksanakan tes interviu ( Wawancara) .

Naidi juga menambahkan apabila peserta PKD  merangkap jabatan baik di ASN maupun di Aparatur Gampong, peserta tersebut harus pilih antara satu. Kata Naidi.

Menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, PKD Pemilu 2024 adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilu 2024. PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Berapa jumlah anggota PKD Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah anggota PKD dalam Pemilu di setiap Kelurahan atau Desa adalah sebanyak 1 orang.

Lanjut Naidi. Apa itu PKD Pemilu 2024? PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD merupakan bagian dari badan Adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.

Apa apa saja Tugas PKD pada Pemilu 2024 mendatang.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
– pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
– pelaksanaan kampanye;
– pendistribusian logistik Pemilu;
– pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
– pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
– pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
– pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. Tutupnya.

Disisi lain Ketua Panwaslu Kecamatan Seunagan Timur T.Pangeran Rahmat. Juga menambahkan jumlah peserta calon PKD Seunagan Timur 139 orang satu orang tidak lewat Administrasi. Peserta yang ikut tes interviu ( Wawancara ) hanya tinggal 138 orang.

Adapun peserta yang harus melengkapi Syarat disaat melaksanakan tes 1.Membawa nomor  pendaftaran. 2. Membawa KTP asli. 3. Pakaian bebas dan rapi . 4. Wajib memakai sepatu .5. Bagi peserta laki laki wajib memakai baju kemaje.dan 6. Wajib datang 30 menit.

Tempat tes di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Seunagan Timur didepan Kantor Camat . Ucap T.Pangeran secara singkat 31/01/2023 (*)