Menteri P3A RI Kunjungi Pelaku Anak Dibawah Umur Di Lapas Kelas II.B Meulaboh.

AHC | MEULABOH : Meteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Bintang Puspayoga kunjungan Kerja  Ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Melaboh Kabupaten Aceh Barat.

Kunjungan Bintang Puspayoga ke Lapas Kelas II B disambut lansung  oleh Kadivpas Heri Azhari  , Ka. LPKA Wiwid Feryanto , Kalapas Drs. Said Syahrul, Kadis DPMGP4 Nagan Raya Rahmadtullah. S.STP. dan Kadis Perhubungan Drs. Mahdhali. Sabtu, 8/01/2022.

Bintang Puspayoga melihat pelaku pencabulan dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya pada bulan yang lalu, tersangka yang ada di lapas Kelas II. B Meulaboh hanya dua orang sedangkan yang lain masih diamankan mapolres Nagan Raya.

Bintang Puspayoga mengatakan untuk para pelaku tersebut sesui dengan Qanun jinayah, karna pelaku ada yang di bawah umur.

Dalam kunjungan itu, Menteri Bintang Puspayoga dalam arahannya, sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi dan menteri menyempatkan waktu untuk berdialog dan memberikan nasehat dengan ABH.

“Saya mengharapkan untuk ABH agar dapat terus mengevaluasi diri sendiri, berubah memperbaiki diri, karena Anak merupakan harapan bangsa, oleh karena itu selama menjalani masa tahanan ini harus betul-betul menjalani pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas,”jelasnya

Setelah kunjungan ke lapas Meteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menuju ke Rumah Korban di Nagan Raya.

Disisilain Kadivpas Heri Azhari  juga menjelaskan kedatangan Buk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (MP3A ). Ke lapas kelas II. B Meulaboh hanya kunjungan Kerja dan melihat   Pelaku pecabulan yang di bawah umur.

Heri juga berkata, yang bahwa proses hukum Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban dan ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan merupakan pengulangan pidana (UU SPPA pasal 7 ayat 2), tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Tutup Heri.  Sabtu, 08/01/2022.