Kejati Aceh Memberi Sinyal Pada Tahun 2022 Akan Ada Tersangka Korupsi PSR.

 

 

AHC | BANDA ACEH : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara kasus
dugaan korupsi, pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Kepala sekse intelijen Kejaksaan Nagan Raya Heru Duwi Admojo. SH.MH mengatakan  Langkah Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang menjadi salah satu program prioritas institusi tersebut pada tahun 2022 mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Rabu, 5/01/2022.

Heru juga menambahka. Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan janjinya pada tahun 2022 yang akan
menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Heru memberi Aprrsiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh selama tahun 2021,  dan Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan sinyal bakal ada calon tersangka kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, Aceh Tamiang dan Nagan Raya yang bersumber Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019.

Selanjutnya Direktur Utama PT Asabri periode 2012—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT .Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara. Ucap heru.

Selanjutnya kasus tersebut Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun. “Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah.

Dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp. 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto .

Keputusan sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun. Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang dengan nilai Rp 45 miliar lebih yang sebelumnya sempat menghebohkan, di media sosial maupun media cetak. Tutupnya. Rabu, 5/01/2022. ( * )