Edy Syah Putra Koordinator GeRAK.
RAYA RAYA | ACEH HEBAT. COM : Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Kabupaten Aceh Barat,dan Nagan Raya Edy Syah Putra memberikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum Polres Nagan Raya. Yang melakukan pendekatan persuasive terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Panto Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Jum, at. 10/03/2023.
Edy Syah Putra mengukapkan kepada theacehpost.com disalah satu Warkop seputaran Nagan Raya. Dari informasi yang kami dapatkan via media pada t
tanggal 8 Maret 2023 kemaren.
Yang bahwa APH Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana BUMG oleh Kades pada tahun anggaran 2019 lalu.
Kita ketahui bersama yang bahwa pada tahun 2019 Kades Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat, melakukan pembelian kebun sawit dengan menggunakan dana BUMG seluas lebih kurang 4 hektar dengan rincian harga senilai Rp 180.000.000. ( Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan diduga, pada proses pembelian kebun sawit tersebut tidak berdasarkan aturan terkait penggunaan dana BUMG.
Tambah Edy, sepertinya belum terbentuk pengurus BUMG, tidak memiliki rekening, serta kebun yang dibeli tidak dilengkapi dengan surat sah jual beli tanah (sertifikat) dan surat yang menyatakan kebun tersebut milik BUMG Desa Panton Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Ucap Edy.
Dengan kejadian tersebut, tentu saja apa yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Nagan Raya patut kami beri apresiasi, dimana pendekatan persuasive adalah upaya penyelamatan uang negara atas Tindakan pihak desa yang memakai Dana tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terangnya.
Namun kami dari GeRaK berharap, adanya pengawasan yang maksimal yang dilakukan oleh dinas terkait dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya.
Atas hal itu, pertama kami menduga, bahwa bukan tidak mungkin, beberapa pejabat desa atau perangkat lainnya tidak mengetahui secara detail aturan pemakaian dana desa untuk BUMG.
Hal ini dengan merujuk kepada statement aparat penegak hukum bahwa penggunaan dana BUMG Desa Panto Bayu tidak sesuai aturan, misalnya BUMG belum terbentuk dan tidak memiliki rekening, namun prosesnya langgeng, ini menjadi aneh dan seperti loss begitu saja, dan kemudian justru menimbulkan pertanyaan atas pertanggung jawaban pihak pengelola kepada dinas terkait. Tegas Edy
Kedua, bahwa untuk proses administarasi diduga mungkin ini diketahui, namun adanya dugaan upaya untuk melakukan perahilan asset kepemilikan atas pembelian kebun sawit tersebut. Untuk itu, kami mendesak pihak Aparat Internal Pengawasan Pemerintah (APIP) daerah Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh Desa dalam Kabupaten Nagan Raya, atas penggunaan dana desa dalam hal dana BUMG,
Dan kami pikir sangat perlu monitoring atas penggunaan dana desa, evaluasi, dan bentuk pengawasan lainnya hal ini sebagaimana sudah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal demikian menurut hemat kami, rentan terjadinya manipulasi data kepemilikan atas penggunaan dana BUMG desa, sehingga akan mengakibatkan kerugian atas penggunaan uang negara yang bila melihat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Aggaran Pendapatan Belanja dan Negara mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kami berharap kasus ini menjadi atensi bagi pemerintah untuk benar-benar mengawasi penggunaan dana desa, dalam hal peruntukannya untuk BUMG, sehingga hal demikian dapat diminalisirkan, apalagi sebagaimana disebutkan oleh Kasat Reskrim yang menegaskan, kasus itu bukan pertama kali terjadi. Tutup. Edy Syah Putra. Selaku Koordinator GeRAK Aceh Barat. ( * )
Penulis : Agus
Editor. : Pimred.