Sekda Nagan Raya Ir.H Ardimartha Buka Rakor Penanggulangan kemiskinan Dan Percepatan Realisasi kegiatan SKPK

 

AHC | NAGAN RAYA : Guna mempercepat penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Nagan Raya, pemerintah daerah setempat gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) komplek perkantoran Suka Makmue. Jum’at (05/08/2022).

Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham SE yang diwakili Sekretaris Daerah, Ir.H Ardimartha dalam sambutannya mengatakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah adalah turunnya angka kemiskinan, maka untuk itu diperlukan langkah-langkah kongkrit. Ujar Sekda

Ardimartha menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia juga tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan tim koordinasi penanggulangan Kemiskinan kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, lanjut Ardimartha, telah berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan sebesar 1,7 persen, dari 18,23 persen pada tahun 2021 menjadi 16,50 persen pada tahun 2022 yang merupakan akhir dari kinerja pemerintah Kabupaten Nagan Raya periode 2017-2022. Paparnya.

Sekda juga menjelaskan, kebijakan penanggulangan kemiskinan
dilakukan dengan beberapa strategi yaitu, mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro kecil dan menengah serta sinergi semua kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai dengan dana APBK, OTSUS, DAK termasuk dana CSR. Jelas Sekda.

“Pada hari ini kami mengundang bapak/ibu semuanya untuk membahas profil kemiskinan di Kabupaten Nagan Raya. mengingat pada tahun 2022 masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19, diharapkan perekonomian Kabupaten Nagan Raya terus membaik. hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama-sama,” ujar Sekda.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmatullah S.STP, M.Si dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum kegiatan ini mengacu pada peraturan presiden nomor 96 tahun 2015 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia juga tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota.

“Adapun agenda kegiatan hari ini yaitu pembahasan profil kemiskinan dan percepatan realisasi kegiatan SKPK terkait penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Nagan Raya” papar Rahmat.

Kegiatan tersebut di lanjutkan dengan acara diskusi yang di moderatori oleh Kabid PSDMK Bappeda, Muhammad Ar’rafi S.kel.,M.Sc dengan Narasumber Sardi, SE. M.Si sekaligus Kepala BPS Kabupaten Nagan Raya dan DR. Muryidin Zakaria, MA selaku pembantu Rektor lll di Universitas Teuku Umar.

Kegiatan ini turut di hadiri Kepala SKPK, Para Camat, Sekretaris Dinas, Kabid, Kabag, Kasubbag, serta Staf di Lingkup Pemkab Nagan Raya. Jum’at 05 /08/2022. ( * )