Proyek Pembangunan Kantor Makamah Syari’ ah Habiskan Dana Dari APBN Rp. 26, Milyar.

Proyek Pembangunan Kantor Mahkamah Syari’ah Habiskan Dana Dari APBN Rp.26 Milyar.

NAGAN RAYA  –  Aceh hebat. Com : Proyek pembangunan Mahkamah Syariah di Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya menghabiskan anggaran dari APBN Rp. 26 Milyar dari tanah hibah Luas 10.000 M2 dengan Luas Bangunan gedung yang sedang dikerjakan 2.121 M2 dengan surat keputusan dari Mahkamah Agung Ri Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007,Tanggal 24 Agustus 2007 Tentang Promotype Gedung Pengadilan Mahkamah syariah. Kamis, 25/06/2020.

Ketua Mahkamah Syariah Nagan Raya Irkham Soderi .SHI.MHI, kepada Acehhebat Kamis (25/06/2020 Mengatakan pembangunan gedung Mahkamah Syariah dengan menggunakan Anggaran APBN Tahun 2007 dengan Total Anggaran Rp.26.724.042..000 (dua puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah)dan kontrak pelaksanaan 20 April s/d 16 Oktober 2020 atau 180 hari kalender”,kata Irkham Soderi

Irkham menjelaskan, pembangunan Gedung Mahkamah Syariah dan itu sudah dimulai sejak dilakukannya Peletakan Batu pertama oleh Bupati Nagan Raya H.M.Jamin Idham SE pada hari selasa tanggal 16 juni 2020 yang lalu,dalam pengerjaan tersebut ada konsultan perencanaan yang dilaksanakan oleh CV.Maulana Consultant dengan nilai kontrak Rp.914.000.000 (sembilan ratus empat belas juta rupiah) ,Konsultan Pengawas PT.Nuansa Galaxyi nilai kontrak Rp.1.064.580.000.(satu milyar enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaksana PT.Bintang Utara Group nilai kontrak Rp.24.379.681.375 ( dua puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan satu ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)”,jelas Irkham Soderi

“Luas komplek perkantoran (Suka Makmue) sebesar 314 hektar, nantinya jika lahan masih tersedia dan dari pihak mahkamah syariah ingin membangun komplek perumahan insya Allah kita akan berikan,”ungkapnya

Ia berharap dengan di bangunnya gedung pengadilan Mahkamah Syariah tersebut untuk mempermudah penyelesaian suatu Perkara kasus bagi pelanggar hukum syariah yang ada di kabupaten Nagan raya khususnya dan tidak lagi harus ke Aceh Barat, pembangunan tersebut harus dilakukan tepat waktu yang ditetapkan 180 hari kalender,”tutupnya  Kamis , 25/06/( M, / a Re )

Ketua Mahkamah Syariah Suka Makmue Irkham Soderi,