90 Orang JCH Asal Nagan Raya Gagal Berangkat Untuk melaksanakan Rukun 5 pada Tahun 2020.
NAGAN RAYA ( ACEH HEBAT ): Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Nagan Raya mencatat sebanyak 90 orang Jamaah Calon Haji asal negeri giok gagal melaksanakan rukun islam yang ke 5 pada tahun 2020 ini, Rabu (03/6/2020)
Padahal, keseluruhan jamaah tersebut sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Namun, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M.
“Kami berharap jangan di salah artikan, tentu pemerintah sudah mengkaji mudharat dan maslahatnya. Mari kita berbaik sangka kepada Allah tentu ada hikmahnya, karena apa yang kita pikirkan belum tentu benar disisi Allah,”harap Khairul Azhar S.Ag., MA Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Nagan Raya kepada Acehhebat.
Khairul menjelaskan, apa yang kita pikirkan salah belum tentu salah bagi Allah, yang jelas JCH sudah mendapat pahala dari Allah.
Pembatalan keberangkatan JCH tersebut tidak terlepas dari imbas pandemik COVID-19 di Tanah Air maupun Arab Saudi yang belum mereda. Akibat dari kebijakan tersebut, sebanyak 90 JCH asal Kabupaten Nagan Raya gagal berangkat ibadah haji tahun ini.
Khairul Azhar juga mengharapkan, kepada 90 jamaah harap bersabar insya Allah batal tahun ini otomatis menjadi JCH tahun depan.( A2h )
Terkait dengan biaya pelunasan kalau mau di tarik kembali silahkan, jika tidak di tarikpun boleh. Namun kita menunggu dulu arahan pejabat yang berwenang.
Dari 90 jamaah tersebut yang gagal berangkat tahun ini yang paling tua berusia 98 tahun. Tutup Azhar Kepada awak media , Rabu , 03/06/2020. ( Acehhebat / Re )
Khairul Azhar S.Ag., MA Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Nagan Raya.