NAGAN RAYA | ACEH HEBAT. COM : Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H.M.Kn berdasarkan surat informasi data kepada pihak dinas Disnaker Kabupaten Nagan Raya dengan Nomor 010/SRT/LBH-AKA-NR/I/2003
Pihak dinas terkait telah mendata dan memenuhi permohonan data informasi tersebut dengan nomor 560/44/2023 bahwa dalam keterangan informasi pihak dinas terkait menyampaikan terhadap MOM (Minute Of Meeting) yang baru-baru ini dilakukan dengan pihak Pimpinan PT MPG merupakan owner PLTU 3- 4 tersebut.
Didalam rapat tersebut antara Pemerintah Nagan Raya dengan pihak Perusahaan memberi suatu komitmen Pihak perusahaan untuk menetapkan 60 persen dan 40 persen alokasi tenaga kerja lokal. Kamis, 23/02/2023.
Komitmen yang sudah di tuangkan dalam MOM (Minute Of Meeting) oleh pihak Perusahaan dan PT MPG (Melaboh Power Generation) tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan yang akan mendukung dan menumbuhkan perekonomian yang baik kedepan untuk kabupaten Nagan Raya.
Namun pada sisi lain komitmen yang sudah dibuat tersebut pernah dilakukan pihak pejabat dan rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat pada tahun sebelum nya namun pada data kami diberikan oleh pihak Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Nagan Raya bahwa alokasi tenaga kerja yang sudah direkrut sebagai berikut :
Tenaga kerja Warga Negara Asing : 46 Orang. Tenaga kerja diluar Kabupaten Nagan Raya : 56 0rang.Tenaga kerja Lokal Kabupaten Nagan Raya : hanya 7 orang.
Dari data kami peroleh sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang melakukan investasi dengan komitmen sudah dibuat tapi fakta nya mereka tidak menghormati dan mempertimbangkam kepentingan masyarakat dan elemen masyarakat selama ini yang sudah menyampaikan hal tersebut.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya berharap kepada pihak kementerian terkait pihak pemangku kebijakan seperti Gubernur Aceh, DPRA, DPRK dan Pj Bupati Nagan Raya untuk dapat mengambil sikap dan langkah kongkrit atas persolan tersebut karna ini menyakut dengan korelasi data kemiskinan ektrem yang ada dan dampak inflasi agar bisa pulih kembali.
Dustur menyapaikan bahwa komitmen ketenaga kerjaan lokal merupakan hal yang terkecil bagi perusahaan tersebut untuk mengingkari atas komitmen mereka, justru kalau itikad mereka seperti itu banyak komitmen yang harus kita kawal karna mereka bukan perusahaan yang mempunyai komitmen, tutup pengacara kondang itu. Kamis, 23/02 /2023 ( * )