Lima Orang Calon PKD Kecamatan Beutong Gugur Administrasi.

Suriadi Ketua Panwaslu Kecamatan Beutong 

 

 

ACEH HEBAT. COM | NAGAN RAYA : Jumlah Calon  Panwaslu Kelurahan /Desa Dalam Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya 89 oramg dan lima orang gugur administrasi dikarnakan disaat pendaftaran tidak cukup umur. Dan ada juga tercatat di sipol.

Ketua Panwaslu Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Suriadi mengatakan ke awak media lewat Whatsapp  pada hari Sabtu. 28/01/2023.

Suriadi juga mengukapkan jumlah peserta PKD yang lolos Administrasi 84 orang dari 24 jumlah Kelurahan / Desa dalam Kecamatan Beutong.

Suriadi Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Beutong menjelaskan terkait Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban akan diuraikan sebagai berikut: Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;Pelaksanaan kampanye;Pendistribusian logistik Pemilu;Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS di Desa / Kelurahan. Ucapnya.

Lanjut Suriadi Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; danPelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; danMelasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan. Tutupnya.  Sabtu 28/01 /2023. ( * )